SEKILAS BANK WOORI SAUDARA
Sejarah PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (selanjutnya disebut Bank Woori Saudara atau Bank) bermula pada tahun 1906 ketika Organisasi Saudagar Passer Baroe yang diprakarsai oleh H. Basoeni, H. Damiri, dan H. Bajoen, bersama tujuh saudagar lainnya, mendirikan organisasi di bidang ekonomi bernama Himpoenan Soedara (“HS”), yang bertujuan untuk menyalurkan usaha jasa keuangan secara simpan-pinjam. Organisasi ini memperoleh pengesahan sebagai “Vereeniging” atau “Perkumpulan” berdasarkan peraturan pada zaman kolonial Belanda yaitu Keputusan Pemerintah Umum No. 33 tanggal 4 Oktober 1913 yang telah diubah dan disahkan terakhir berdasarkan Keputusan Umum No. 15 tanggal 16 Oktober 1935. Perkumpulan Himpoenan Soedara secara resmi mendapatkan izin untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Tabungan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 249.542/U.M II tanggal 11 November 1955.
Pada tahun 1974, dilakukan perubahan bentuk hukum Perkumpulan Himpoenan Soedara menjadi Perseroan Terbatas dengan nama “PT Bank Tabungan HS 1906”. Perubahan bentuk menjadi badan hukum tersebut dilakukan berdasarkan Akta Pendirian No. 30 tanggal 15 Juni 1974 yang dibuat di hadapan Noezar, S.H., Notaris di Bandung. Pada tahun 1992, terjadi perubahan kepemilikan saham Bank dengan masuknya Ir. Arifin Panigoro beserta PT Medco Intidinamika (dahulu bernama PT Meta Epsi Intidinamika Corporation) (“Medco Group”) sebagai pemegang saham mayoritas Bank. Pada tahun yang sama, nama PT Bank Tabungan HS 1906 berubah menjadi “PT Bank HS 1906” berdasarkan Akta No. 57 tertanggal 18 April 1992, dibuat dihadapan Tien Norman Lubis, SH, Notaris di Bandung.
Pada tahun 2004, PT Bank HS 1906 berubah nama menjadi “PT Bank Himpunan Saudara 1906” berdasarkan Akta No.31 tertanggal 17 Mei 2004, dibuat dihadapan Rita Novita, SH, sebagai pengganti dari Tien Norman Lubis, SH, Notaris di Bandung. Akta tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (sekarang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) berdasarkan Surat Keputusan No.C-25272 HT.01.04.TH.2004 tertanggal 11 Oktober 2004.
Tahun 2006 merupakan babak baru bagi Bank dengan menjadi Perusahaan Terbuka melalui Penawaran Umum Saham Perdana kepada masyarakat (Initial Public Offering) atas 500.000.000 saham dengan nilai nominal Rp100 per saham, harga penawaran Rp115 per saham dan melakukan pencatatan pada Bursa Efek Indonesia (dahulu Bursa Efek Jakarta) dengan kode “SDRA” pada tanggal 15 Desember 2006. Pada tahun tersebut, Bank memperkenalkan nama panggilan komersialnya yaitu “Bank Saudara” disertai dengan perubahan Logo Perusahaan.
Pada akhir tahun 2014, PT Bank Woori Indonesia secara resmi melakukan penggabungan usaha (merger) ke dalam Bank dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-00128.40.40.2014 tertanggal 30 Desember 2014. Dengan telah efektifnya penggabungan usaha, nama PT Bank Himpunan Saudara 1906 Tbk berubah menjadi “PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk” berdasarkan Akta No. 42 tertanggal 24 Desember 2014, dibuat dihadapan Fathiah Helmi, SH, Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-00128.40.40.2014 tertanggal 30 Desember 2014.
Dengan telah efektifnya penggabungan usaha (merger), Bank merubah nama komersialnya dari sebelumnya “Bank Saudara” menjadi “Bank Woori Saudara” diikuti dengan perubahan logo perusahaan. Penggabungan usaha tersebut merupakan pelaksanaan komitmen dari Woori Bank Korea sebagai Pemegang Saham Pengendali Bank untuk mendukung penuh hanya pada 1 (satu) bank di Indonesia.
PROFIL BANK WOORI SAUDARA
Penggabungan usaha antara Bank Saudara dengan BWI berpengaruh terhadap kegiatan usaha dan produk yang dilakukan Bank Woori Saudara. Kegiatan usaha dan produk Bank Woori Saudara merupakan hasil sinergi dari fokus usaha Bank Saudara pada kredit konsumer dan BWI pada kredit korporasi. Per tanggal 31 Desember 2016, Bank Woori Saudara memiliki 2.256 Karyawan yang memiliki motivasi tinggi untuk melayani nasabah di 171 kantor cabang di beberapa kota di Sumatera, Jawa dan Bali.
Tabungan merupakan salah satu sumber dana yang senantiasa ditingkatkan komposisinya terhadap total DPK. Komposisi tabungan terhadap DPK mengalami penurunan sebesar 8,87% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Total produk Tabungan Bank Woori Saudara per tanggal 31 Desember 2016 adalah Rp2,00 triliun. Angka tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan posisi 2015 sebesar Rp2,20 triliun.
Pada triwulan 4 tahun 2012, Bank Saudara berhasil menghimpun dana dari penawaran umum Obligasi- Obligasi Bank Saudara II tahun 2012 dengan jumlah pokok Rp100 miliar, Bank menggunakan dana tersebut untuk meningkatkan pemberian kredit, dengan fokus pada kredit pensiunan, kredit pegawai, dan kredit usaha mikro, kecil, dan menengah.
Dasar Hukum Pendirian
No. 30 tanggal 15 Juni 1974
Kepemilikan
Woori Bank Korea 74,02 %
Arifin Panigoro 12,46 %
PT Medco Intidinamika 6,06 %
PT Medco Duta 1,65 %
Publik 5,81 %
Pencatatan di Bursa Saham
Bursa Efek Indonesia pada tanggal 15 Desember 2006
Kode Saham
SDRA
Modal Dasar
Rp1.500.000.000.000 (dalam Rupiah penuh) dengan 15.000.000.000 jumlah lembar saham
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
N/A
Jaringan Usaha
N/A
* Korporasiana adalah tentang sekilas data perusahaan-perusahaan di Indonesia. Informasi, permintaan pemuatan maupun perubahan, hubungi: info@annualreport.id